Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

Terkini | inews | Sabtu, 12 September 2026 - 15:06
share

NEW YORK, iNews.id - Iran terancam kembali menghadapi sanksi internasional terkait program nuklirnya. Namun, Rusia dan China kompak menolak pemberlakuan kembali sanksi tersebut dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.

Penolakan itu mencuat dalam perdebatan panas di Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai keabsahan mekanisme snapback untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran berdasarkan kesepakatan nuklir Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) 2015.

Rusia menegaskan mekanisme tersebut tidak dapat diaktifkan karena Resolusi 2231 yang mengesahkan JCPOA telah berakhir pada 18 Oktober 2025. Menurut Moskow, sejak tanggal tersebut agenda non-proliferasi terkait Iran telah dihapus dari daftar masalah aktif DK PBB.

Diplomat Rusia juga menyatakan Komite Sanksi 1737 sudah tidak ada lagi sejak 2015. Karena itu, menurut dia, tidak terdapat dasar hukum untuk kembali membahas kinerja komite tersebut.

"Mekanisme untuk memberlakukan kembali resolusi Dewan Keamanan terkait Iran yang telah diadopsi sebelumnya, mekanisme yang tercantum dalam Resolusi 2231, tidak diaktifkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan hukum dan prosedural," ujar diplomat Rusia, seperti dikutip Anadolu, Sabtu (12/9/2026).

Rusia juga mendesak dilakukan pemungutan suara prosedural untuk mencegah agenda mengenai Komite Sanksi 1737 dibahas dalam sidang DK PBB.

China turut mendukung posisi Rusia. Beijing menegaskan presidensi DK PBB tidak memiliki mandat untuk menyusun maupun menyampaikan laporan dalam jangka waktu 90 hari.

Perwakilan China juga memperingatkan seluruh anggota DK PBB agar tidak mengambil tindakan sepihak terkait sanksi terhadap Iran.

"Segelintir anggota, dengan mengabaikan perbedaan pendapat, bersikeras untuk memaksakan pemberlakuan kembali sanksi Dewan terhadap Iran dan menggelar pertemuan berdasarkan agenda yang telah dihapus," ujar perwakilan China.

China menilai langkah tersebut hanya akan memperdalam perpecahan di dalam institusi PBB sekaligus menghambat upaya penyelesaian politik terkait isu nuklir Iran.

Beijing bahkan menyatakan kekhawatiran mendalam dan menentang keras penerapan kembali sanksi terhadap Teheran.

Persoalan ini bermula dari JCPOA yang juga diteken negara-negara anggota tetap DK PBB dan Jerman pada 2015. Kesepakatan tersebut mengatur pembatasan program nuklir Iran sebagai imbalan pencabutan sanksi internasional. JCPOA berlaku selama 10 tahun atau hingga Oktober 2025. Salah satu ketentuannya adalah mekanisme snapback, yang memungkinkan sanksi PBB diberlakukan kembali apabila Iran dinilai melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan.

Iran kemudian dianggap melanggar ketentuan tersebut karena meningkatkan pengayaan uranium di atas ambang batas yang ditetapkan dalam JCPOA.

Teheran beralasan langkah tersebut dilakukan setelah Amerika Serikat (AS), di bawah pemerintahan pertama Presiden Donald Trump, menarik diri dari JCPOA dan kembali menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Iran.

Sementara itu, negara-negara Barat menolak keras argumen Rusia dan China. Inggris, Prancis dan Jerman menegaskan mekanisme snapback telah dijalankan secara sah berdasarkan Resolusi 2231.

"Inggris, bersama Prancis dan Jerman, memulai mekanisme snapback sepenuhnya sesuai Resolusi Dewan Keamanan 2231," kata seorang diplomat Inggris.

Menurut diplomat tersebut, langkah negara-negara Eropa itu diambil karena Iran dinilai melakukan ketidakpatuhan signifikan terhadap JCPOA.

Perdebatan tersebut kemudian berlanjut ke pemungutan suara di DK PBB. Hasilnya, 11 negara mendukung, 2 menolak dan 2 lainnya abstain untuk mengesahkan agenda sementara.

Hasil itu menggagalkan upaya Rusia dan China untuk menghentikan pembahasan mengenai sanksi terhadap Iran.

Berdasarkan aturan DK PBB, pemungutan suara mengenai prosedur tidak dapat digagalkan oleh hak veto anggota tetap. Agenda tersebut membutuhkan sedikitnya sembilan suara dukungan untuk disahkan.

Dengan demikian, meski Rusia dan China menilai tidak ada dasar hukum untuk menghidupkan kembali sanksi, pembahasan mengenai pemberlakuan sanksi terhadap Iran tetap berlanjut di DK PBB.

Topik Menarik