KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

Terkini | inews | Jum'at, 11 September 2026 - 21:06
share

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso menilai, regulasi penyiaran perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku audiens. Menurutnya, perubahan tersebut membuat aturan penyiaran saat ini menghadapi kesenjangan dalam mengatur konten yang didistribusikan melalui internet.

Hal ini disampaikan Tulus saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).

Tulus menyoroti Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 yang saat ini belum memberikan kewenangan untuk mengatur penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over the top (OTT). Padahal, masyarakat kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.

Dia mengatakan sejumlah negara telah memberikan perhatian terhadap pengaturan konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Singapura, Australia, negara-negara Uni Eropa, dan Kanada disebut telah memiliki pendekatan regulasi terhadap konten digital.

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.

Terkait rencana perluasan kewenangan KPI ke platform digital dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran, Tulus mengapresiasi gagasan tersebut. Dia menilai regulator penyiaran di sejumlah negara juga memiliki mandat yang tidak hanya mencakup televisi dan radio konvensional.

"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," katanya.

Meski demikian, Tulus menegaskan KPI tidak menghendaki seluruh konten di internet diatur oleh satu lembaga. Menurutnya, pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Dewan Pers, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator," ucapnya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta turut menyampaikan kekhawatiran terkait perluasan kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi UU Penyiaran. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi terbelenggunya kebebasan berekspresi serta tumpang tindih kewenangan antarregulator.

Salah satu peserta, Sinam, menyoroti kekhawatiran terhadap kemungkinan pemblokiran platform oleh regulator. Dia mencontohkan pemblokiran siaran langsung TikTok ketika terjadi demonstrasi di Jakarta.

Diskusi mengenai revisi UU Penyiaran tersebut digelar secara daring oleh KNRP dan diikuti ratusan peserta. Selain Tulus, diskusi menghadirkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Mufti Nurlatifah dan dipandu Suci Shinta Lestari.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya masyarakat sipil untuk turut berpartisipasi dalam mengkaji serta memberikan masukan terhadap perumusan kebijakan publik, khususnya terkait revisi UU Penyiaran.

Topik Menarik