Kasus Keracunan MBG di Pati, BGN Bekukan Operasional Seluruh SPPG Gembong Satu
PATI, iNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong Satu.
Langkah ini diambil karena jumlah korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) telah melebihi 100 orang, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam regulasi operasional BGN.
Hingga Jumat (11/9/2026), Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mencatat total korban mencapai 424 orang, yang terdiri atas siswa hingga anak balita.
Para korban saat ini menjalani perawatan medis yang tersebar di empat fasilitas kesehatan (faskes).
"Kemungkinan kami akan memberikan sanksi permanen jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi fasilitas dan kelayakan dapur tidak memenuhi standar," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn) Trenggono saat menjenguk siswa korban keracunan MBG di rumah sakit.
Guna mempercepat proses penanganan darurat serta penanggulangan medis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Pemkab memastikan seluruh biaya pengobatan para korban ditanggung sepenuhnya secara kolaboratif oleh BGN dan Pemkab Pati.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan, tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di wilayahnya.
"Mulai pekan depan, Pemkab Pati bersama Forkopimda dan Dinas Kesehatan akan mengaudit sekitar 172 dapur SPPG untuk memastikan kelayakan fasilitas dan kapasitas produksinya," ujar Risma Ardhi Chandra.
Investigasi mendalam serta uji sampel makanan terkait penyebab pasti keracunan massal ini masih terus dilakukan oleh tim laboratorium kesehatan bersama kepolisian setempat.










