3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor

3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor

Terkini | inews | Rabu, 9 September 2026 - 21:39
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap LF alias BG alias Bagong. Dia merupakan buronan kasus dugaan illegal logging yang telah diburu selama hampir tiga bulan.

LF diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Mingu (6/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Dia kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait," kata Leonardo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Saat itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menjadi rakit serta lokasi pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

Sebanyak tiga pekerja diamankan untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menduga LF merupakan pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di kawasan hutan.

LF kemudian melarikan diri dari rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selama pelarian, dia diketahui berpindah-pindah tempat dan tidak membawa telepon genggam.

Tim pencari menggunakan sejumlah metode untuk melacak keberadaan LF, termasuk pelacakan komunikasi, media sosial, Matbar, dan eliciting. Petugas kemudian memperoleh nomor telepon anak perempuan LF yang diketahui ikut dalam persembunyiannya.

Dari nomor tersebut, keberadaan LF berhasil dilacak hingga diketahui kembali ke rumahnya di Desa Terantang. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati LF sedang berkebun bersama istrinya.

Setelah melakukan pengamatan dan penggambaran sebanyak empat kali, tim akhirnya menangkap LF saat mengendarai sepeda motor di jalan kampung.

Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

"Penangkapan tersebut menjadi bukti penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal," ucap Leonardo.

Topik Menarik