Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

Terkini | inews | Senin, 7 September 2026 - 20:42
share

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kondisi sebaran abu vulkanik yang terdeteksi di Ibu Kota mulai membaik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun tidak memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, Pramono mengimbau ASN menggunakan masker sebagai langkah perlindungan diri dari paparan abu vulkanik.

"Karena kondisinya sudah membaik, jadi besok ASN, hari ini kan sebenarnya juga diatur untuk masuk seperti biasa, hanya kami meminta untuk memakai masker. Jadi dengan demikian untuk ASN tidak ada rencana baru untuk besok," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sebaran abu vulkanik di Jakarta diketahui merupakan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Abu vulkanik mulai dirasakan warga Ibu Kota pada Minggu (6/9/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9/2026).

Pramono mengatakan kebijakan PJJ diperpanjang satu hari hingga Selasa (8/9/2026). Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu tambahan di tengah kondisi sebaran abu vulkanik.

"Kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ ini sampai dengan besok. Sehingga dengan demikian PJJ di Jakarta sampai dengan besok," ujar Pramono.

Dia menambahkan, keputusan perpanjangan PJJ akan ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurutnya, kebijakan mengenai pelaksanaan dan penghentian PJJ tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan. Aturan tersebut perlu dituangkan secara resmi agar menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.

"Nanti saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti itu karena di Jakarta tidak cukup hanya dengan statement saya, tetapi harus ada SE (Surat Edaran) Kepala Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut," tuturnya.

Topik Menarik