Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Terkini | inews | Jum'at, 4 September 2026 - 21:04
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keduanya yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Putusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, hukuman Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono diringankan. 

Hukuman Edi dipangkas enam bulan dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sedangkan vonis Budhi dikurangi dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Putusan banding juga membatalkan pidana tambahan kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, majelis hakim banding menguatkan vonis terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya masing-masing tetap dihukum 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan vonis tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

"Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim tingkat pertama menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Topik Menarik