SETARA Desak Polisi Bongkar Aktor di Balik Kekerasan Ormas saat Demo: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
JAKARTA, iNews.id - SETARA Institute mendesak Kepolisian mengusut tuntas keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam aksi kekerasan massa demo di Jakarta dan Yogyakarta. Polisi diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap pihak yang mengorganisasi, memerintahkan, membiayai, atau memprovokasi aksi tersebut.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional. Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi.
Karena itu, tidak boleh ada kelompok mana pun, termasuk ormas, yang merasa memiliki kewenangan menentukan siapa yang boleh menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu," kata Hendardi dalam pernyataannya, Kamis (3/9/2026).
Hendardi juga mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam mengawal sejumlah aksi demonstrasi belakangan ini. Dia menilai penanganan aparat relatif lebih baik dibandingkan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari kalangan masyarakat maupun petugas.
Menurut dia, pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga perlu dipertahankan. Namun, sikap tersebut harus dibarengi tindakan tegas terhadap kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.
Polisi, kata Hendardi, tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk menguasai ruang publik atau menerapkan semacam mekanisme jalanan terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusional.
Dia juga meminta Kepolisian menyelidiki secara serius keterlibatan elemen ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, publik perlu mendapatkan informasi mengenai pihak yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, serta kepentingan di balik mobilisasi tersebut.
Pengusutan, menurut Hendardi, tidak semestinya hanya menyasar pelaku di lapangan. Polisi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi.
Dalam aksi massa berskala besar, kemungkinan adanya penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi juga perlu diperhitungkan. Karena itu, kerusuhan tidak dapat langsung dianggap sebagai gambaran seluruh demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Hendardi meminta seluruh kasus diungkap secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Sejumlah instrumen penyelidikan dapat digunakan, mulai dari rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi.
Terkait rilis sketsa wajah terduga pelaku, Hendardi menilai langkah tersebut tidak perlu dianggap sebagai tanda Kepolisian kehilangan petunjuk. Sebaliknya, proses tersebut dapat menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengembangkan berbagai informasi dan mengidentifikasi pelaku.
"Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut. Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti," ujarnya.
Hendardi turut menyoroti pola yang dinilai berulang antara aksi pada Agustus 2025 dan aksi 2026. Dia menyebut adanya keterlibatan ormas, kemunculan massa perusuh, serta jatuhnya korban sebagai hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Dia meminta Kepolisian tidak terburu-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti. Namun, dugaan penyusupan atau penunggangan aksi juga tidak boleh diabaikan.
Jika penyelidikan menemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Kepolisian diminta mengungkapnya hingga aktor intelektual.
"Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Tidak boleh ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan," ungkap Hendardi.
Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya
Selain keterlibatan ormas dalam aksi kekerasan, Hendardi menyoroti gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Menurut dia, penggunaan organisasi sipil sebagai instrumen untuk menghadapi masyarakat melalui kekerasan dan pendekatan koersif dapat menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi.
Dia mengingatkan sejarah penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
"Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat," kata Hendardi.
Dia menegaskan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang menggunakan kekerasan.
Pemerintah dan Kepolisian juga diminta memastikan jalanan tidak berubah menjadi arena pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga. Demonstrasi merupakan hak warga negara, sedangkan kekerasan harus diproses berdasarkan hukum.
Karena itu, Hendardi meminta negara membedakan secara tegas massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan.
"Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil," ujarnya.
Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Menurut dia, perhatian terhadap korban penting agar mereka tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri. Elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara juga dinilai perlu menunjukkan sikap serupa.
Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui perlindungan, perhatian, dan dukungan kepada korban sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warga.
"Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum," pungkasnya.









