Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait TPPU

Terkini | inews | Kamis, 3 September 2026 - 11:47
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026). Saat tiba, tangan Febrie terlihat dalam kondisi diborgol.

Febrie tiba sekitar pukul 11.02 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejagung. Meski begitu, ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan sejumlah petugas Kejaksaan.

Selain Febrie, tersangka lain dalam perkara tersebut, Nurman Herin (NH), juga terlihat hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU untuk tersangka lain.

"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana," ucap Febri saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung di luar perkara TPPU. Perkara pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.

Perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Topik Menarik