5 Kontrak Jam'iyyah yang Diteken Gus Kikin usai Jadi Ketum PBNU, Disanksi jika Melanggar
JAKARTA, iNews.id - KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Senin (31/8/2026). Usai ditetapkan, Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan kontrak jam’iyyah di hadapan para muktamirin.
Kontrak jam’iyyah tersebut berisi sejumlah komitmen yang harus dipenuhi Gus Kikin selama memimpin PBNU lima tahun ke depan. Dokumen tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dan transparansi kepemimpinannya.
Berikut lima poin utama Kontrak Jam’iyyah yang ditandatangani Gus Kikin, dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (3/9/2026):
1. Mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.
2. Menyatakan secara tegas tidak sedang menduduki jabatan politik (sesuai ART NU Pasal 52 ayat 5) serta tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi berafiliasi parpol dalam satu tahun terakhir.
Pertahankan Kinerja Positif, Laba Bersih MNC Kapital (BCAP) Naik 32 Persen hingga Juni 2026
3. Menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
4. Bersedia menjalankan tugas Ketum PBNU sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72, meliputi menjaga amanat organisasi, menjaga keutuhan jam'iyyah baik internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
5. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Gus Kikin juga menyatakan kesediaan menerima sanksi organisasi apabila melanggar isi kontrak jam’iyyah yang telah ditandatangani.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam kontrak jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Gus Kikin.
Adapun penandatanganan kontrak jam’iyyah menjadi salah satu mekanisme yang ditekankan AHWA dalam Muktamar ke-35 NU untuk memastikan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 berjalan sesuai aturan organisasi.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Live di RCTI!
Sebelumnya, AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat pada Senin (31/8/2026). Penetapan tersebut berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar mengatakan mekanisme tersebut merupakan hal baru dalam proses pemilihan kepengurusan PBNU.
“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Anwar.










