Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa tersangka kasus dugaan penyelundupan 800 kilogram (kg) ketamin di Natuna Utara, Kepulauan Riau, ke Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026).
Tersangka yang dibawa ke Rutan Bareskrim Polri yakni Wang Li-Chan (WLC), warga negara Taiwan. Selain tersangka, barang bukti berupa 800 kg ketamin juga dibawa ke Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, personel gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri mengungkap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut. Barang bukti ditemukan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi.
Kasus ini bermula setelah aparat mengungkap 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, petugas menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang membawa narkoba.
PM Thailand Kunjungi Jakarta 3-4 Agustus, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Sudirman hingga Thamrin
“Ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026, kapal tersebut mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam,” ucap Eko dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri, BNN, dan Ditjen Bea dan Cukai menyusun operasi gabungan untuk mengintersep kedua kapal.
Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, satgas gabungan berangkat menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan Fuchangxing 1.
Sehari kemudian, petugas berhasil mencegat dan menaiki Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Petugas kemudian memeriksa awak kapal, alat komunikasi, serta seluruh kompartemen Fuchangxing 1. Hasil pemeriksaan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing 1 kg yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.
“Satgas operasi gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kilogram yang disembunyikan di streering room bagian buritan kapal,” kata dia.
Sopir Truk Diduga Sempat Kabur usai Kecelakaan Maut di Tol Cijago yang Tewaskan Sopir Avanza
Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, 800 bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl. Dari operasi tersebut, aparat menyita 800 kg ketamin, satu kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial WLC, 30 tahun, warga negara Taiwan.
WLC disebut berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kg ketamin HCl. Sementara itu, sembilan awak Fuchangxing 1 dan enam awak MT Ashley masih berstatus sebagai saksi.
Nilai ekonomis ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun. Pengungkapan tersebut juga disebut menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.










