Kasus Dugaan Penipuan Investasi Lapangan Gladiator Vicky Prasetyo Masuk Tahap Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan yang menyeret presenter Vicky Prasetyo terkait investasi proyek Lapangan Gladiator terus bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan seorang wanita bernama Erlita tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana.
Kuasa Hukum Erlita, Theodora, membeberkan awal mula kliennya terlibat dalam investasi proyek tersebut. Menurut dia, persoalan bermula ketika pemilik lahan rawa meminta bantuan Vicky Prasetyo untuk menjual tanah miliknya.
Vicky kemudian mengajak Erlita untuk mempercantik lahan tersebut agar memiliki nilai jual lebih tinggi. Erlita pun tertarik dengan tawaran tersebut dan mulai mengeluarkan dana untuk pembangunan sejumlah fasilitas.
"Awalnya Bu Erlita mau membangun lapangan itu karena itu kan rawa-rawa tadinya ya. Si pemilik tanah ini mau menjual, lalu meminta tolonglah sama si VP (Vicky Prasetyo). Lalu si VP karena mengenal yang punya tanah ini, bawalah Bu Erlita, merayulah Bu Erlita. 'Kalau misalkan Ibu percantik lapangan ini, lahan ini, kalau cantik kan kita jualnya lumayan lah harganya'," ujar Theodora di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Tergiur dengan prospek investasi tersebut, Erlita kemudian menggelontorkan dana untuk membangun fasilitas mini soccer hingga mendesain area food court. Namun, kejanggalan mulai dirasakan ketika Erlita melakukan survei langsung ke lokasi proyek.
Saat tiba di lokasi, Erlita justru mendapati fasilitas yang dibangunnya telah digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya. Kondisi tersebut kemudian mempertemukannya dengan pihak lain yang juga mengaku menjadi korban.
"Begitu Bu Erlita datang untuk survei, kok sudah ada orang yang sewa mini soccer, sudah ada food court. Barulah ketemu dengan Bu Juli, dengan Bu Gusti (korban lain). Jadi di situ ada ketidaksesuaian kesepakatan awal," ujar Theodora.
Sementara itu, Kuasa Hukum Erlita lainnya, Emmanuel Alvino, membantah pernyataan pihak Vicky Prasetyo yang menyebut bisnis tersebut masih berjalan dan memberikan keuntungan setiap bulan.
Menurut Vino, kondisi lapangan saat ini sudah kosong dan tidak lagi beroperasi. Dia menyebut fasilitas tersebut telah terbengkalai sejak awal 2024.
"Dari pihak VP ini mengklaim lapangan bolanya masih berjalan, ini lapangan bola yang mana? Itu sudah digulung, kita sudah punya buktinya, sudah tidak ada barang itu. Lapangan bolanya sudah kosong. Sejak 2024 itu sudah hancur, sudah kusut," ujar Emmanuel Alvino.
Vino juga membantah adanya kesepakatan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) antara para korban dan Vicky Prasetyo. Dia menyebut para korban kini memilih menutup pintu mediasi karena merasa kecewa dengan sejumlah janji yang dinilai tidak pernah direalisasikan.
"Saya sudah konfirmasi kepada para klien, mereka tidak merasa sudah menyetujui RJ atau mediasi. Memang dulu sempat disetujui waktu kasus ini belum viral, tapi tidak pernah terjadi kesepakatan. Mediasi selalu gagal. Klien kami marah dan kecewa dengan VP yang selalu ingkar janji dan sulit dihubungi," ujar Vino.
Meski demikian, status Vicky Prasetyo hingga saat ini masih sebagai saksi. Pihak Erlita berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan langkah hukum berikutnya setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Jika sebuah laporan itu sudah naik sidik, artinya unsur pidananya sudah terpenuhi, alat buktinya sudah cukup. Kita tinggal menunggu dari Polda Metro Jaya untuk penetapan tersangkanya," ujar Vino.
Vicky Prasetyo sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8/2026). Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
Usai pemeriksaan, Vicky tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju mobil untuk meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai dan berita acara pemeriksaan (BAP) telah ditandatangani.
"Kelihatannya mules, kayaknya mau buang air besar makanya buru-buru pulang. Jadi tadi BAP-nya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Agustinus juga membantah kabar yang menyebut Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menegaskan Vicky hadir dalam pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Agustinus.
Dengan naiknya laporan ke tahap penyidikan, kasus dugaan penipuan investasi Lapangan Gladiator kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan mendalami alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan perkembangan perkara tersebut.










