6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare (ha) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Enam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 ha. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 ha, PT WSP 107,70 ha, PT FI 95,87 ha, PT PSR 82,26 ha, dan PT NES 70,38 ha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi diberikan setelah pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di kawasan yang dikelola.
Menurut dia, izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Dwi menegaskan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan paksaan pemerintah mengharuskan perusahaan menjalankan sejumlah langkah perbaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan areal yang terdampak. Kemenhut akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut.
Khusus PT MPK, pembekuan perizinan diberikan setelah kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pengawasan Kemenhut meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini kebakaran.
Untuk kawasan terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.
Sementara penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.









