Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti heboh calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) mengundurkan diri usai mengaku diminta melepas hijab. Dia menegaskan, penggunaan hijab merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945.
Sukamta menjelaskan, hak menggunakan hijab memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
“Pilihan untuk berhijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan karenanya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” ujar Sukamta dikutip, Selasa (25/8/2026).
Dia juga mengingatkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kebebasan beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara Pasal 28I ayat (4) menempatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Perpres Operasional KDKMP Siap Terbit Pekan Depan, Atur Skema Penyaluran Bantuan Pemerintah
“Jadi, pilihan berhijab sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memenuhi hak tersebut,” tegasnya.
Sukamta turut menyoroti Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Dia menyebut tidak terdapat ketentuan yang melarang penggunaan hijab dalam aturan tersebut.
“Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab,” ujar Sukamta.
Menurut dia, aturan tersebut justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan. Para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujar wakil rakyat dari Yogyakarta tersebut.
Sukamta berharap seluruh jajaran Unhan memiliki pemahaman dan penerapan yang sama terhadap ketentuan tersebut. Menurut dia, keseragaman pemahaman diperlukan agar tidak muncul perbedaan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan.
“Yang terpenting adalah konsistensi. Kalau memang tidak ada larangan hijab dalam aturan, maka jangan sampai di tingkat pelaksanaan muncul praktik yang justru membatasi hak tersebut. Ketentuan mengenai keamanan dan kedisiplinan dalam latihan tentu harus dipenuhi, tetapi dapat dilakukan dengan tetap menghormati hak konstitusional para kadet,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang calon kadet mahasiswa Cohort 7 Unhan berinisial WA memilih mengundurkan diri setelah mengaku diminta melepas hijab jika dinyatakan diterima.
Dalam unggahan media sosialnya, WA menyebut perempuan yang mengenakan hijab tetap difasilitasi selama mengikuti tahapan tes. Namun, menurut dia, pilihan tersebut tidak tersedia setelah dinyatakan lulus sebagai mahasiswa.
“Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua. Bukan alasan yang cuma itu. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tulis WA dalam unggahan instagramnya.










