Viral Matel Masuk Mobil dan Ancam Piting Pengemudi saat Tagih Utang di Jakbar, Pelaku Ditangkap!

Viral Matel Masuk Mobil dan Ancam Piting Pengemudi saat Tagih Utang di Jakbar, Pelaku Ditangkap!

Terkini | inews | Senin, 24 Agustus 2026 - 15:54
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30) setelah diduga mengancam pengguna kendaraan saat menagih tunggakan di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) pukul 17.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya mengamankan pelaku sehari setelah kejadian.

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Kasus tersebut bermula saat pelaku mendapat informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima pihak leasing.

Pelaku meminta korban menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.

"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi. Menurut dia, persoalan pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Kombes Budi.

Dia menegaskan kepastian hukum harus menjadi jalur penyelesaian dalam perselisihan pembiayaan. Masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum saat proses penagihan diminta segera melapor kepada polisi.

“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Topik Menarik