Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK
JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M Sarjito, Senin (24/8/2026).
Uji kelayakan ini dibuka Ketua Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dihadiri 20 anggota dari delapan fraksi di Gedung DPR.
Misbakhun mengatakan, pelaksanaan fit and proper test merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU P2SK.
"Calon anggota komisioner OJK, calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Misbakhun saat membuka rapat.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (4) huruf i, anggota Dewan Komisioner OJK dipilih oleh DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, proses uji kelayakan akan dilakukan terhadap masing-masing calon secara individu. Setiap calon diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan paparan pembuka sebelum dilanjutkan dengan pendalaman oleh anggota Komisi XI DPR.
"Uji kelayakan ini akan dilaksanakan dengan aturan, calon DK menjalani uji kelayakan fit and proper test secara individu, waktu yang diberikan 15 menit untuk presentasi," tuturnya.
Adapun, untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, pemerintah mengusulkan M Sarjito melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah disampaikan kepada DPR.
Sebelumnya, DPR telah menerima Surpres terkait usulan nama calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, setelah Surpres diterima, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme DPR. Komisi XI DPR menjadi alat kelengkapan dewan yang akan memproses nama-nama tersebut sebelum nantinya diambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi Heroik Koops TNI Habema Evakuasi 2 Korban OPM di Yahukimo, Sempat Terlibat Kontak Tembak
"Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan seperti yang disampaikan mulai diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).










