Ruben Onsu Diperiksa Polisi sebagai Tersangka 28 Agustus 2026

Ruben Onsu Diperiksa Polisi sebagai Tersangka 28 Agustus 2026

Gaya Hidup | inews | Senin, 24 Agustus 2026 - 16:00
share

JAKARTA, iNews.id - Artis Ruben Onsu menghadapi babak baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, presenter itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kabar pemeriksaan tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, usai mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Machi mengatakan polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ruben. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka nantinya menjadi kesempatan bagi Ruben untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya.

"Direncanakan tanggal 28 ya, 28 ini. Tapi kita ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan tadi juga ya. Sedikit banyak saya melihat beberapa dokumen-dokumen apa yang sudah diserahkan dari BAP juga yang telah diutarakan oleh klien saya," ujar Machi Ahmad.

Ruben Onsu Bersiap Hadapi Pemeriksaan

Machi mengaku langsung berkomunikasi dengan penyidik setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum Ruben. Salah satu fokusnya saat ini adalah mempelajari dokumen serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim hukum Ruben disebut tengah mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan sebelum pemeriksaan pada 28 Agustus mendatang.

Langkah tersebut dilakukan agar Ruben dapat memberikan keterangan secara maksimal ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kerugian Capai Rp4,4 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.

Namun, jumlah tersebut disebut berkembang menjadi Rp4,4 miliar setelah dihitung bersama bunga dan komponen lainnya.

Di tengah persoalan tersebut, Machi menegaskan Ruben telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor.

"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta, ya. Mas Ruben niatnya baik kok," tutur Machi.

Menurutnya, persoalan tersebut salah satunya diduga berkaitan dengan proses penandatanganan kontrak kerja sama yang tidak mendapatkan pendampingan hukum secara memadai.

"Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak," ujarnya.

Ruben Pilih Jalur Damai

Meski sudah berstatus tersangka, Ruben Onsu tidak memilih untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice.

Machi mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.

"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian," kata Machi.

Peluang mediasi tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang diupayakan agar persoalan tidak berujung pada proses persidangan.

Minta Publik Tak Hakimi Ruben

Machi juga meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah karena keputusan akhir berada di tangan pengadilan.

Dia memastikan Ruben tetap berusaha tenang menghadapi proses hukum tersebut.

"Status tersangka ini, kami harus juga memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim. Mas Ruben tetap tidak panik, bersabar, dan fokus untuk menyelesaikan," pungkasnya.

Topik Menarik