Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/8/2026).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Muhammad Firman Akbar.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan KUHAP memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.
Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang di Indonesia menempatkan kewenangan perkara praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata, yakni permohonan diajukan ke wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal atau kedudukan termohon.
"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau kedudukan tergugat," lanjut Firman.
Firman mengatakan, permohonan praperadilan terhadap Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih satu wilayah.
Firman tidak menampik PN Jaksel sebelumnya pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jaksel belum memeriksa pokok perkara praperadilan.
Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.
Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.










