Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah
JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar menyebut, surat penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sah atau sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Fatahilah menjelaskan hal tersebut setelah ditanya tim hukum Kejagung.
"Sesuai dengan pengalaman saudara dari CV, saya lihat ini banyak kali ya (menjadi ahli dalam) hampir ribuan kasus. Surat penetapan ini memang layak ya?" tanya Tim Kejagung sambil menunjukkan surat tersangka.
"Iya layak, ini sesuai dengan syaratnya," jawab Akbar.
Akbar awalnya menjelaskan tentang trading in influence yang memiliki arti memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya, istri seorang pejabat memperdagangkan pengaruhnya pada kontraktor yang ingin berhadapan dengan seorang pejabat.
Menurutnya, sang istri itu bisa dimintai pertanggungjawabannya secara pidana karena telah memperdagangkan pengaruh suaminya. Namun, di Indonesia penerapan hukuman tersebut masih belum berlaku, artinya trading in influence tersebut tidak bisa digunakan sebagai sangkaan sebuah pasal.
Namun, katanya, dalam konteks penetapan tersangka berdasarkan Pasal 90 KUHAP, seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus berdasarkan uraian singkat terkait pasal yang disangkakannya tersebut. Maka dari itu, ketika trading in influence digunakan sebagai istilah penguraian atas pasal sangkaan yang dikenakan, istilah tersebut tidak lagi menjadi persoalan.
"Jadi kalau di atas (surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah) tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika kita mau menggunakan istilah trading in influence atau kita mau menggunakan istilah pelanggaran-pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," katanya.
Dia menjelaskan, surat penetapan tersangka Febrie sebagaimana ditunjukkan pihak Kejagung itu secara syarat telah sesuai prosedur. Sementara mengenai kesalahan administratif seperti pengetikan, semua itu menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan apakah kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki.
"Sepanjang dia masih masuk dalam kesalahan prosedural, keadilan prosedural di mana keadilan substantifnya itu harus dipertahankan, apalagi di dalam TPPU, tindak pidana korupsi dan tindak pidana publik lainnya yang diatur, maka harus betul-betul melihat keadilan dari perspektif publik juga. Sehingga dalam konteks ini, perbaikan administratif dan korektif terhadap surat tersebut masih dimungkinkan sepanjang masih masuk ke dalam keadilan prosedural," katanya.










