Bareskrim Kejar Dalang Karhutla lewat Transaksi Keuangan 72 Tersangka

Bareskrim Kejar Dalang Karhutla lewat Transaksi Keuangan 72 Tersangka

Terkini | inews | Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:23
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya pemodal di balik aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat 72 tersangka di sejumlah wilayah Indonesia. Penelusuran dilakukan melalui transaksi keuangan para pelaku dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang terlibat langsung dalam pembakaran. Polisi juga mendalami pihak yang menyuruh hingga membiayai kegiatan tersebut.

“Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK,” ujarnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).

“Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas,” sambungnya.

Irhamni menuturkan penyelidikan dan penyidikan kasus Karhutla terus dilakukan berdasarkan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta keterangan tersangka. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian investigasi untuk mengungkap kemungkinan hubungan antar pelaku.

Polisi juga menggandeng PPATK untuk memeriksa transaksi keuangan para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri sumber dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang membiayai pembakaran.

Menurut Irhamni, mayoritas pelaku berprofesi sebagai pekerja serabutan dan petani. Karena itu, penyidik turut mencermati transaksi keuangan mereka untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.

“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana, itu yang kami cari. Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya, petani ladang,” tuturnya.

Polri juga berkomitmen menindak pihak yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, termasuk individu maupun korporasi.

Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat Indonesia menghadapi musim kemarau panjang, El Nino, dan cuaca ekstrem.

Polisi turut berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan ada tidaknya korban jiwa serta kerugian materiil akibat Karhutla.

Pemerintah juga telah mencabut aturan pembakaran terbatas hingga 2 hektare. Pembukaan lahan dengan cara membakar kini dilarang.

“Ada pencabutan, itu ada Surat Edaran Nomor 16 tahun 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.

Topik Menarik