Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan video detik-detik penyitaan uang tunai senilai Rp665 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Video tersebut ditampilkan KPK saat konferensi pers penahanan enam tersangka kasus tersebut pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam video, terlihat seorang pria mengenakan batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) jongkok dan membuka laci di bawah meja. Dia kemudian mengeluarkan tas belanja berwarna biru yang berisi sejumlah kantong plastik hitam dan meletakkannya di atas meja.
Salah satu kantong plastik tersebut berisi beberapa amplop cokelat dengan logo bank swasta. Pada amplop-amplop itu terdapat tulisan menggunakan spidol hitam, salah satunya bertuliskan Rp100 juta.
Terlihat pula tiga amplop berukuran serupa yang ditumpuk. Pria tersebut kemudian membuka kantong plastik hitam lainnya yang berisi tumpukan uang pecahan Rp100.000.
Di sampingnya terdapat tas belanja berwarna putih yang juga berisi kantong plastik hitam. Kantong tersebut kembali berisi tumpukan uang pecahan Rp100.000.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) saat OTT.
"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES (Eko Sumanto) selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya uang senilai Rp665 juta," kata Budi, Sabtu (22/8/2026).
Selain uang tunai, KPK turut menyita saldo dalam rekening senilai hampir Rp100 juta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain keduanya, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Taufik menjelaskan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan di luar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










