Terungkap! Anak Buah Rektor Unsoed Bisa Loloskan Mahasiswa Baru usai Terima Rp1,12 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq memberikan kuasa persetujuan calon mahasiswa baru (camaba) 2025-2026 ke Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Hal itu dilakukan usai Eko menerima 'mahar' Rp1,12 miliar dari pihak yang disebut pengepul camaba.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, hal itu bermula saat Eko berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Eko atas sepengetahuan Rektor, melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Setelah sepakat mengenai mahar tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar," kata Taufik, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Setelah menerima uang, Eko kemudian melapor ke Akhmad Sodiq yang ditindaklanjuti dengan pemberian kuasa persetujuan camaba.
"Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.
Pada periode yang sama, Akhmad Sodik memerintahkan Mulyono yang merupakan keponakannya untuk memakai kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih' dalam praktik korup yang mirip.
"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta," ujarnya.
Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan keponakannya itu. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.









