Jadi Tersangka, Polres Jaktim Segera Panggil Lisa Mariana!
JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Timur segera memanggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dewi Wulan.
Lisa Mariana sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Namun, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, melakukan penyitaan, hingga menggelar perkara, status Lisa akhirnya naik menjadi tersangka.
Penyidik menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," demikian bunyi surat pernyataan yang dikeluarkan Polres Jaktim yang diunggah ulang Dewi Wulan di Instagram, dikutip Jumat (21/8/2026).
Penetapan Lisa sebagai tersangka menjadi babak baru dalam perkara yang bermula dari transaksi pembelian dua pasang piyama pada April 2025.
Saat itu, Dewi Wulan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp910 ribu untuk membeli dua pasang piyama melalui akun Instagram yang disebut berkaitan dengan Lisa Mariana. Namun, barang yang dipesan tidak kunjung diterima.
Persoalan kemudian berlanjut. Pada 19 April 2025, Lisa Mariana disebut meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Dewi Wulan dengan alasan sedang mengalami kesulitan finansial.
Lisa berjanji mengembalikan uang tersebut pada 23 April 2025. Namun, berdasarkan keterangan Dewi, uang yang dikembalikan baru sekitar Rp2 juta sehingga masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Dewi kemudian menempuh upaya somasi sebelum akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
Pihak yang diperiksa antara lain saksi pelapor, saksi korban, saksi dari pihak bank, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Lisa Mariana yang sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sosok Wellah Hatta, Srikandi Indonesia yang Curi Perhatian di Seremoni FIFA World Cup 2026
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana.
Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik menetapkan Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Lisa disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lisa Mariana sebelumnya Bantah Tuduhan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana sempat membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan.
Lisa menilai tudingan tersebut tidak didukung bukti yang valid. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwajib.
Kini, setelah resmi berstatus tersangka, Lisa Mariana akan menghadapi tahapan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Pemanggilan tersebut nantinya menjadi pemeriksaan pertama Lisa Mariana setelah status hukumnya berubah dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.










