Telat Shalat Jumat Bolehkah Shalat Dzuhur? Begini Penjelasannya

Telat Shalat Jumat Bolehkah Shalat Dzuhur? Begini Penjelasannya

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 07:30
share

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada tiap Muslim khususnya laki-laki. Lantas, jika telat shalat Jumat bolehkah diganti dengan shalat dzuhur? Simak ulasannya berikut ini.

Shalat Jumat merupakan shalat yang unik karena shalat ini hanya dilakukan sepekan sekali. Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya dilaksanakan sekali dalam satu pekan.

Allah SWT memilih bagi umat ini (Islam) hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya).

Dalam Al Quran, Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.

Dalil disyariatkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10.

Allah SWT berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumuah Ayat 9-10).

Dalil yang menunjukkan shalat Jumat itu wajib juga disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ

Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Telat Shalat Jumat Bolehkah Diganti dengan Shalat Dzuhur?

Melansir laman Rumah Fiqih, para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat.

Misal, pada shalat jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku'. Maka bila makmum itu masih sempat ruku' bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.

Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku' di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur.

Bila seseorang masuk masjid untuk shalat jumat, tetapi imam sudah i'tidal (bangun dari ruku') pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Dari Abi Hurairah ra.“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi: Bukhari no. 580, Muslim 607).

Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”.

Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan lainnya.

Ancaman Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat

Rasulullah SAW telah memberi peringatan keras bagi umatnya yang sengaja meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab. Mereka yang meninggalkan kewajiban shalat Jumat tanpa sebab diancam ditutup hatinya oleh Allah dan dicap orang munafik.

1. Ditutup Hatinya

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

2. Dicap Orang Munafik

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani)

Demikian ulasan mengenai telat Shalat Jumat bolehkah diganti dengan shalat Dzuhur. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik