Kemenhut Usut Karhutla Hutan Produksi di Musi Banyuasin, Langsung Segel Lahan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelidiki kebakaran sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kebakaran terjadi di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP).
Kebakaran diketahui terjadi sejak 26 Juli 2026 lalu. Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan petugas Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP.
Petugas juga telah menyegel area atau lahan yang terbakar. Upaya pemadaman berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian kawasan hutan lainnya.
Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari area kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP. Namun, temuan tersebut masih didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas areal tersebut.
"Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi," tulis keterangan resmi Kemenhut, dikutip Kamis (20/8/2026).
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran pada area kerjanya.
Selain pemeriksaan, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera memasang plang peringatan di lokasi. Plang tersebut menjadi penanda bahwa area tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan tengah dalam proses penyelidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan kebakaran di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan perlindungan terhadap area kerja, terutama pada periode rawan kebakaran.
"Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak," kata Dwi.
Dia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, maupun ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran.
"Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran tersebut. Menurutnya, kolaborasi Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan unsur terkait lainnya menjadi faktor penting sehingga kebakaran dapat dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.
Namun, Hari menekankan upaya pemadaman harus berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.
"Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hari.
Kementerian Kehutanan meminta seluruh pemegang izin kehutanan meningkatkan perlindungan terhadap area kerja dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran berjalan efektif di lapangan.










