Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tempat ditemukannya emas 74 kg dan uang tidak berdasarkan izin pengadilan yang sah. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah dokumen terkait proses penggeledahan kepada ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara, Rasji dalam persidangan.
Menurut Febri, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong disebut hanya berlaku untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.
"Tadi kami sudah tunjukkan surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Cibinong adalah surat perintah penggeledahan untuk wilayah Polda Metro Jaya. Jadi tadi jelas sekali, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar untuk permintaan izin ke PN Cibinong adalah wilayahnya Polda Metro Jaya, tetapi penggeledahannya dilakukan di luar wilayah Polda Metro Jaya," ujar Febri di sela persidangan.
Atas dasar itu, pihak pemohon berpandangan penggeledahan di rumah Sentul tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah.
"Karena itulah penggeledahan di lokasi rumah Sentul, ya jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah," katanya.
Febri mengatakan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan apabila suatu tindakan dilakukan di luar kewenangan, maka surat yang menjadi dasar tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
Menurut dia, pihaknya juga berargumentasi apabila surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan lanjutan yang lahir dari surat tersebut juga berpotensi menjadi tidak sah.
Selain isu penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie turut menyoroti proses penyitaan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan nomor surat yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait urutan penerbitan dokumen penyidikan dan penyitaan.
Dia lantas menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.
"Tadi kami juga menunjukkan nomor surat perintah penyitaannya ternyata lebih dahulu atau lebih awal dibanding surat perintah penyidikan. Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932," ucap Febri.










