Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Terkini | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:25
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsor untuk acara fashion show yang diikuti anaknya berinisial FP.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Adapun, sejumlah perusahaan kemudian memberi uang sponsorship yang langsung dikirimkan ke rekening anak Haniv. Total uang yang diterima dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," tuturnya.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK menyebut keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik.

Untuk diketahui, KPK resmi menahan Muhammad Haniv, tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Haniv diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025. KPK kini menahannya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.

" KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy.

Topik Menarik