Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya meminta emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumah Sentul, Jawa Barat untuk dikembalikan.
Febri menegaskan, pihaknya hanya meminta agar barang-barang pribadi milik Febrie Adriansyah dan keluarga yang telah disita untuk dikembalikan.
"Tidak ada permintaan itu, banyak sekali beredar hari ini seolah olah agar emas dan uang tersebut dikembalikan ke Pak FA. Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta Pak FA agar barang-barang pribadi beliau dan keluarga dikembalikan," ucap Febri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan di iNews, Rabu (19/8/2026).
Febri menambahkan, barang-barang pribadi yang dimaksud adalah dokumen-dokumen bersifat pribadi yang menurut pihaknya tidak ada hubungannya dengan perkara. Kedua, adalah pigura foto keluarga.
"Itu lah yang diminta dikembalikan pada Pak FA, bukan seolah-olah Pak FA meminta agar emas dan uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA, tidak benar ada permintaan seperti itu, yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi," kata dia.
Adapun, jika ditarik ke konteks yang lebih besar, Febri menyampaikan pihaknya mendalilkan penggeledahan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, tidak sah,
"Kenapa? Karena rumah tersebut memang sudah ditegaskan memang milik keluarga sejak lama meski Pak FA sudah tidak tinggal di sana sejak 2008," ucapnya.
"Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada legal standingnya. Jadi, menurut kami penggeledahan itu tidak sah," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU bersama Febrie.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat berstatus jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Perkara terakhir berkaitan dengan Sprindik dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.










