Polisi Sita 3,4 Juta Materai Palsu, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Sindikat produsen materai palsu dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Polisi mengamankan 3,4 juta keping materai ilegal dan kerugian negara berpotensi mencapai Rp1 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, polisi dan DJP mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat materai palsu dalam jumlah besar.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi materai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Bimo menjelaskan, bahan baku yang diamankan diperkirakan masih mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping materai palsu.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar dia.
Selain potensi kerugian negara, penyidik memperoleh informasi sekitar 4 juta keping materai palsu telah beredar dan terjual dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari,” jelas dia.
Pengungkapan sindikat produksi dan penjualan materai palsu tersebut dilakukan Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan dilakukan selama Juni dan Juli 2026.Jaringan sindikat materai palsu itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Sumatera Utara.
Ke-16 tersangka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.










