Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

Terkini | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:48
share

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan terhadap kliennya tidak sah, dan memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan.

Permintaan ini disampaikan Pengacara Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail saat membacakan petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tutur Maqdir saat persidangan.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, kuasa hukum meminta termohon diperintahkan segera membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Memerintahkan termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ucapnya.

Selain mempersoalkan penahanan, tim hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Jika permohonan dikabulkan, tim hukum meminta termohon diperintahkan menghentikan penyidikan yang didasarkan pada surat perintah tersebut.

Tak hanya itu, seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.

Topik Menarik