Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Terkini | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:20
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," ucap pria yang akrab disapa Gus Irfan itu dalam paparannya.

Dari total usulan tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dengan komposisi BIPIH sebesar 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata dia.

Adapun, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi Makkah.

"Totalnya sebesar 42.936.068,81" ucap Gus Irfan.

Sementara, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat akan digunakan untuk pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Topik Menarik