Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

Terkini | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:24
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Dia pun membantah penerimaan uang sebagaimana didakwakan kepadanya.

Hal itu disampaikan Yaqut usai sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Kami tegaskan kembali bahwa dakwaan yang didakwakan pada saya, disampaikan oleh para advokat tadi, tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Yaqut.

Menurut dia, surat dakwaan jaksa mencampuradukkan kewenangan Menag dengan kewenangan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau di dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami," ujarnya.

Yaqut juga membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima uang sebesar 271.500 dolar AS untuk memperkaya diri sendiri. Dia menilai tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta.

"Kemudian yang perlu saya juga sampaikan, bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya 271.500 dolar AS itu, tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi," ucapnya.

Dia juga membantah pernah memerintahkan penyediaan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

"Saya tidak pernah perintahkan itu, dan tentu kami berharap ini semua nanti diperiksa secara terang benderang," sambungnya.

Lebih lanjut, Yaqut mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp622 miliar. Dia berharap jaksa dapat menjelaskan secara rinci dasar perhitungan kerugian tersebut dalam persidangan.

"Rp622 miliar bukan uang yang sedikit kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," tuturnya.

Yaqut meyakini proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Dia berharap proses hukum berjalan secara adil sehingga pihak yang benar maupun salah dapat diketahui.

"Kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan semestinya. Yang benar pasti akan ketahuan benar, yang salah akan ketahuan salah. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya lambat," tutur dia.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Topik Menarik