1,49 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan, Gus Ipul: Jangan Digunakan untuk Main Judol

1,49 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan, Gus Ipul: Jangan Digunakan untuk Main Judol

Terkini | idxchannel | Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:04
share

IDXChannel - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk judi online. Dalam hal ini, pemerintah tak akan menoleransi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan peruntukannya.

“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (18/8/2026). 

Kemensos juga membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online. Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan pihak lain.

Jika setelah proses klarifikasi ditemukan bukti adanya penggunaan bansos untuk judol, penyaluran bantuan akan dihentikan. “Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” kata Gus Ipul. 

Kebijakan tersebut disampaikan setelah Kemensos melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemeriksaan terhadap penerima bansos triwulan II beserta anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) menemukan 1.494.652 data KPM yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto.

Dia menjelaskan, indikasi transaksi tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang terhubung dengan data penerima dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.

“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” kata dia. 

Dari komposisi anggota keluarga dalam KK, status anak menjadi kelompok yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judol, yakni lebih dari 1 juta data. Selanjutnya, terdapat 458 ribu dengan status kepala keluarga, sekitar 40 ribu istri, dan lebih dari 23 ribu cucu terindikasi judol. Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.

Sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar. Terkait transaksi yang mencapai Rp2,68 miliar Kemensos sedang mendalami lebih lanjut. 

“Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak,” ujarnya.

Untuk menjaga akurasi data, Kemensos memberikan kesempatan kepada KPM yang terindikasi untuk melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa/Dinsos. Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh.

Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain. Kedua, KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.

“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” kata Joko Widiarto.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik