Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kuota Haji Asrul Azis: Saudara Sakit Ringan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Asrul Azis Taba. Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri ini mengajukan penangguhan dengan alasan kondisi kesehatan.
"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di ruang sidang, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan penangguhan, Asrul didiagnosis penyakit jantung.
Menurut Hakim, rekomendasi dokter hanya menyatakan terdakwa membutuhkan kontrol rutin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, di sini disampaikan keadaan umum saudara tampak sakit ringan. Kemudian adapun rekomendasi dokter, anjurannya berupa pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit," ujarnya.
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI
"Nah, kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," sambungnya.
Hakim Ni Kadek melanjutkan, apa yang direkomendasikan dokter terkait kontrol rutin bisa dilakukan di rutan KPK.
"Ketika tim dokter di sana tidak mampu untuk mengatasi, tentunya akan ada rujukan dari dokter yang ada di rutan memberikan rekomendasi kepada saudara untuk melakukan pengobatan di luar dan itu akan diajukan kepada majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Asrul didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 terkait kasus kuota haji. Hal itu dilakukan Asrul bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.










