PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Gempa NTT, Ini Ketentuan Barang yang Boleh dan Dilarang!

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Gempa NTT, Ini Ketentuan Barang yang Boleh dan Dilarang!

Terkini | inews | Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:05
share

JAKARTA, iNews.id - PT PELNI menggratiskan biaya pengiriman bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan dari berbagai wilayah Indonesia dapat dikirim menggunakan kapal penumpang PELNI sesuai trayek reguler.

Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut sekaligus Ketua Tim Posko Bantuan PELNI untuk NTT, Hana Suhardi, mengatakan bantuan yang diterima meliputi kebutuhan utama masyarakat terdampak gempa.

Barang yang dapat dikirim antara lain makanan, air minum dalam kemasan, tenda, terpal, selimut, perlengkapan tidur, penerangan, obat-obatan, perlengkapan medis, popok anak dan dewasa, pembalut, susu, serta makanan bayi.

Menurut Hana, seluruh bantuan harus berupa barang kemanusiaan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“PELNI membuka akses pengiriman bantuan secara gratis agar  bantuan dapat disalurkan dengan lebih mudah. Kami siap memanfaatkan jaringan pelayaran PELNI untuk membantu mempercepat distribusi logistik kemanusiaan ke wilayah terdampak,” kata Hana dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dia menjelaskan pengiriman bantuan mengikuti trayek dan jadwal reguler kapal PELNI. Pengiriman perdana dilakukan menggunakan KM Tidar yang dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada Minggu (16/8/2026) pukul 22.00 WIB.

Setelah itu, bantuan akan diangkut menggunakan kapal PELNI lainnya sesuai rute dan jadwal keberangkatan setiap kapal.

Syarat Pengiriman Bantuan Gratis melalui PELNI

-Biaya pengangkutan bantuan kemanusiaan dibebaskan atau tidak dikenakan biaya kepada pengirim.
-Pengiriman mengikuti trayek dan pelabuhan yang dilalui kapal PELNI, dengan tujuan akhir sesuai rute kapal.
-Pengirim wajib melampirkan surat pengantar resmi dari lembaga, komunitas, atau instansi.
-Pengirim wajib melampirkan daftar barang (packing list) yang mencantumkan jenis dan jumlah bantuan.
-Jenis barang yang dapat dikirim meliputi makanan kemasan dan kebutuhan pokok, obat-obatan, pakaian layak pakai, selimut dan alas tidur, popok dan makanan bayi, peralatan kebersihan, kebutuhan dasar, serta logistik kemanusiaan lainnya.
-Bantuan wajib dikemas atau dibungkus dengan baik dan rapat menggunakan kardus, karung, atau peti yang kuat serta sesuai dengan jenis barang.
-Barang yang mudah pecah wajib diberi penandaan seperti “FRAGILE” atau keterangan penanganan lainnya.
-Barang yang tidak dapat dikirim meliputi bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar, cairan atau bahan berbahaya, bahan kimia beracun, barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta barang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, awak kapal, penumpang, maupun muatan lainnya.

Topik Menarik