Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

Terkini | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:09
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang vonis banding terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, Kamis (13/8/2026). Putusan akan dibacakan Senin, 31 Agustus 2026.

Hakim banding PT DKI Jakarta, Catur Irianto mengatakan penundaan dilakukan karena pihaknya baru menerima memori banding dari Ibam beberapa hari lalu. Dengan demikian, majelis menilai memori banding tersebut dianggap baru diterima secara resmi hari ini.

"Jadi dianggap hari ini kita menerima. Ya tentu, itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya," ujar Catur di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan putusan banding Ibam digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus, hari Senin," kata Catur.

Menurut Catur, penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan adanya sejumlah kegiatan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa waktu ke depan. Sementara itu, masa tahanan Ibam akan berakhir pada 14 September 2026.

"Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31 Agustus 2026," ujar Catur menutup sidang.

Sementara itu, Ibam berharap majelis hakim dapat membatalkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ibam mengeklaim tidak pernah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Dia berharap argumentasinya dapat dipertimbangkan dalam putusan banding.

"Kami berharap bisa dilihat oleh majelis hakim sehingga bisa membatalkan putusan di tingkat pengadilan negeri yang bilang bahwa saya menyalahgunakan kewenangan, saya melanggar pasal 3 Tipikor, dan tentunya kami berharap dengan semua itu, putusan dari majelis banding bisa bebas," ujar Ibam usai sidang.

Topik Menarik