Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

Terkini | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:32
share

JAKARTA, iNews.id - Tarif visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia akan disesuaikan dari tarif saat ini Rp500 ribu. Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan tarif baru mulai Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penyesuaian tarif VoA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tarif saat ini serta nilai tukar rupiah yang mengalami perubahan.

“Jadi range kita nanti insya Allah itu visa on arrival itu di angka Rp750 ribu sampai dengan Rp1 juta,” kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Saat ini, tarif VoA berada di angka Rp500 ribu. Hendarsam menilai tarif tersebut masih relatif murah. Penyesuaian tarif diperkirakan berada pada kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dari tarif awal.

Hendarsam menjelaskan terdapat dua besaran tarif dalam skema baru. Perbedaan tarif ditentukan berdasarkan lokasi pengajuan VoA.

WNA yang mengajukan VoA secara online dari negara asal akan dikenakan tarif Rp750 ribu. Sementara pemohon yang baru mengurusnya setelah tiba di Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta.

Skema tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong WNA mengurus visa secara tertib sebelum keberangkatan. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mengurangi antrean saat WNA tiba di bandara.

“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya, di bandara,” ujarnya.

Meski rencana penyesuaian tarif sudah disampaikan, Hendarsam belum mengungkap waktu penerapan tarif VoA baru tersebut.

Topik Menarik