David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

Terkini | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:12
share

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak mengubah pokok perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya. David justru menilai putusan PTUN tersebut semakin memperkuat posisi Jokowi dalam polemik ijazah. 

Menurutnya, jika dokumen pendidikan Jokowi nantinya dibuka oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hal itu dapat menjadi bukti tambahan mengenai status Jokowi sebagai lulusan UGM.

"Yang pasti saya mau bilang begini, dengan keputusan TUN kemarin sebenarnya itu menjadi memperkuat positioning Pak Jokowi," ujar David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai? di iNews, Selasa (11/8/2026).

David mengatakan, apabila UGM harus membuka seluruh dokumen pendidikan Jokowi, termasuk Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), dokumen tersebut justru dapat semakin memperkuat bukti mengenai proses pendidikan Jokowi di UGM.

"Kalau pada akhirnya UGM harus membuka semua dokumen itu maka makin membuktikan Pak Jokowi clear lulusan UGM dan ikut kuliah dari awal sampai final wisuda," katanya.

"Diminta KRS, KHS ada semua, itu akan memperkuat semua positioning Pak Jokowi," sambung David.

David menegaskan, putusan PTUN tersebut tidak serta-merta mengubah pokok perkara yang saat ini berkaitan dengan Roy Suryo dan pihak lainnya.

"Dengan keputusan TUN kemarin sama sekali tidak mengurangi pokok perkara kasus Roy Suryo cs," ujarnya.

Menurut David, putusan tersebut justru dinilainya memiliki implikasi terhadap perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dituduhkan kepada Roy Suryo dan pihak lainnya.

"Yang berikutnya, keputusan TUN itu semakin memperkuat bahwa pelanggaran UU ITE yang dituduhkan ke Mas Roy dan kawan-kawan semakin terbukti," sambungnya.

Topik Menarik