Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaruh perhatian terhadap lomba memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. MUI menilai kegiatan lomba 17 Agustus pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.
"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari keterangan MUI, Selasa (11/8/2026).
Namun, Muiz mengingatkan panitia penyelenggara agar tidak menjadikan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana untuk hadiah. Menurutnya, skema tersebut dapat masuk dalam praktik perjudian yang dilarang dalam Islam.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," katanya.
Dia menjelaskan, dalam fikih Islam, perlombaan tidak diperbolehkan menggunakan mekanisme yang membuat peserta berada dalam posisi untung atau rugi karena mempertaruhkan uang milik mereka sendiri.
Sebagai alternatif, Muiz menyarankan hadiah perlombaan bersumber dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada para peserta.
Dengan demikian, menurut dia, masyarakat tetap dapat memeriahkan perayaan kemerdekaan melalui berbagai perlombaan tanpa bertentangan dengan ketentuan syariat Islam maupun norma sosial yang berlaku.









