Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Kepri Digagalkan, 8 WNA Ditangkap

Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Kepri Digagalkan, 8 WNA Ditangkap

Terkini | inews | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:28
share

JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, hingga TNI AL menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton di perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (6/8/2026). Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (7/8/2026), kapal pengangkut ketamin tersebut dihentikan Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen Taiwan Coast Guard yang diterima Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah berhasil dihentikan, kapal beserta seluruh awaknya dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Jumat (7/8/2026), petugas membongkar modus operandi penyelundupan dengan menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam kompartemen tersembunyi yang berada di dekat anjungan kapal.

Petugas kemudian mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh China dengan berat total sekitar 1,3 ton. Berdasarkan hasil uji pendahuluan menggunakan alat Rigaku, seluruh sampel dinyatakan positif mengandung ketamin.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Saat ini, seluruh barang bukti beserta para ABK diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penghitungan ulang barang bukti juga akan dilakukan oleh Pomal Batam.

Rincian lengkap mengenai pengungkapan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8/2026).

Topik Menarik