Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dinilai Tak Wajar, Polri Didesak Ekshumasi dan Autopsi

Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie Dinilai Tak Wajar, Polri Didesak Ekshumasi dan Autopsi

Terkini | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 20:11
share

JAKARTA, iNews.id - Kematian Sutrimo, penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, masih menyisakan tanda tanya. Polisi didesak segera melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo untuk memastikan penyebab kematiannya.

Desakan tersebut disampaikan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang menyambangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan aduan terkait kematian Sutrimo, Jumat (7/8/2026).

Pengacara KPI, Pitra Romadoni mengatakan, ekshumasi dan autopsi diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara forensik melalui metode scientific crime investigation.

"Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi," ujar Pitra kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Pitra menambahkan, pihaknya mengadukan kematian Sutrimo karena menduga terdapat kejanggalan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Dia menilai, pemeriksaan secara forensik diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian secara terang dan sekaligus menghentikan berbagai spekulasi yang beredar.

"Karena kita ketahui autopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi," kata dia.

"Namun, ekshumasi untuk melakukan autopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan," tuturnya.

Pitra mengatakan, pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo.

Dia menyebut. kematian Sutrimo terjadi pada 23 Juli 2026 atau sekitar dua pekan sebelum pengaduan disampaikan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap jenazah perlu segera dilakukan karena berkaitan dengan kondisi jenazah dan proses pemeriksaan forensik.

"Ini hanya punya waktu satu minggu lagi loh untuk melakukan ekshumasi dan autopsi. Kita lihat sudah dua minggu keluarga tidak memiliki keberanian untuk dilakukan ekshumasi, makanya aktivis HAM dari KPI melapor agar ini segera dilakukan ekshumasi dan autopsi dengan dasar sebagaimana diatur dalam KUHAP baru pasal 49, pasal 50 dan 51, apabila ada pengaduan dari masyarakat, Polri wajib melakukan penyidikan," ucapnya.

Pitra mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti, khususnya dokumen yang dinilai dapat mendukung pengaduan tersebut.

Dia berharap pemeriksaan secara ilmiah dapat mengungkap penyebab kematian Sutrimo sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

"Ini tanda tanya besar di tengah masyarakat, bisa lihat di Tiktok, IG dan lainnya, jadi ini harus dibuktikan melalui Scientific Crime Investigation, artinya biar terputus spekulasi (liar) di tengah masyarakat. Banyak anggapan macam-macam yah, ada yang bilang diracun, jangan-jangan itu ada potasium, jangan-jangan itu ada penyakit lambung, macam-macam lagi. Guna mematahkan (menepis isu liar) itu semua, maka kita laporkan agar ini diungkap penyebabnya apa," katanya.

Topik Menarik