2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Terkini | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 15:34
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan. Hal ini meskipun para tersangka dalam perkara tersebut hingga saat ini belum ditahan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Jumat (7/8/2026).

Budi menambahkan, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan berbagai keterangan dalam tahap penyidikan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya penyembunyian atau pengalihbentukan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," tuturnya.

Karena itu, KPK juga terus melakukan penyitaan aset dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan atas aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran uang pengganti. Maka, ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ujar Budi.

KPK diketahui menetapkan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Selain itu, Satori juga diduga melakukan TPPU dengan menggunakan hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Dia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar yang terdiri atas Rp6,28 miliar dari program PSBI, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Topik Menarik