Makalah yang Usulkan MBG Raih Nobel Perdamaian Catut Nama Prabowo, DPR: Ini Pelanggaran Serius
IDXChannel - DPR RI mendukung langkah cepat Kemendiktisaintek yang membentuk tim investigasi untuk menelusuri beredarnya makalah (paper) yang mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026. Makalah tersebut mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani menyebut jika proses ini penting untuk menjaga integritas akademik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etika publikasi diselesaikan secara objektif, profesional, dan berbasis fakta.
"Apabila benar terdapat pencantuman nama seseorang sebagai penulis tanpa persetujuan, maka hal tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan tata kelola publikasi ilmiah," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Selain berpotensi menimbulkan sanksi akademik maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku, kata dia, aspek hukumnya juga perlu didalami apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan data, penggunaan identitas tanpa hak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Namun, penilaian tersebut harus tetap didasarkan pada hasil investigasi dan pembuktian yang sah, bukan pada asumsi," kata dia.
Kendati demikian, ia mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas dan transparan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola etika riset dan publikasi ilmiah.
"Kredibilitas dunia akademik merupakan aset nasional yang harus dijaga, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya
Dia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh digeneralisasi sebagai cerminan kualitas akademisi Indonesia. Justru sebaliknya, kata dia, ribuan dosen dan peneliti di tanah air telah bekerja dengan integritas tinggi dan menghasilkan karya ilmiah yang diakui di tingkat nasional maupun internasional.
"Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus diproses secara tegas tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap dunia akademik Indonesia secara keseluruhan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










