Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyeludupan Narkotika dari India, Barang Bukti 10 Kg Ganja

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyeludupan Narkotika dari India, Barang Bukti 10 Kg Ganja

Terkini | idxchannel | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 16:34
share

IDXChannel - Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Lewat pengetatan pengawasan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, aparat gabungan menyita lebih dari 10 kilogram (kg) ganja atau narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol yang diselundupkan dua warga negara asing (WNA) asal India.

Kasus ini mulai terkuak pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA saat maskapai Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui (Thailand)–Singapura–Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selepas mendarat, seluruh penumpang wajib melewati pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Bea Cukai Ngurah Rai di koridor kedatangan internasional.

Pada pukul 11.25 WITA, berbekal manajemen risiko serta analisis hasil pemindaian mesin X-Ray, petugas menaruh kecurigaan pada koper bawaan dua pelancong asal India yang berinisial AR, seorang manajer, serta PC yang berprofesi sebagai guru. 

Aparat kemudian menindaklanjuti indikasi mencurigakan tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap koper milik kedua penumpang tersebut.

Saat membongkar koper milik AR, petugas mendapati delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering hijau kecokelatan yang setelah diuji sahih positif merupakan ganja seberat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. 

Di sisi lain, pemeriksaan koper milik PC membuahkan temuan berupa enam kotak berisi 38 kemasan dengan muatan sejenis seberat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Dari tangan kedua tersangka, petugas secara total menyita 100 kemasan berisi ganja dengan berat kumulatif 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Kepastian jenis barang haram tersebut merujuk pada hasil uji Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 bertanggal 3 Agustus 2026 yang menyatakan seluruh sampel barang bukti positif mengandung ganja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia. Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2026).

Selepas penemuan itu, pihak Bea Cukai Ngurah Rai langsung membangun koordinasi cepat dengan jajaran Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Prosesi pelimpahan berkas perkara, barang bukti, sekaligus para tersangka kemudian dilangsungkan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Untuk membongkar keterlibatan jaringan yang lebih luas, sebuah tim gabungan segera dibentuk guna menjalankan operasi penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery).

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai demi kepentingan penyidikan mendalam. Lewat keberhasilan penggagalan ini, aparat ditaksir telah menyelamatkan sedikitnya 2.076 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif serta mencegah kerugian finansial masyarakat senilai Rp3,3 miliar.

Keberhasilan penindakan penyelundupan narkoba ini dinilai Wawan sebagai bentuk nyata peran vital sinergisitas Bea Cukai dan Kepolisian sebagai benteng pertahanan utama pintu masuk negara. 

"Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional," tuturnya.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik