Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 53 orang yang berstatus sebagai tersangka dan saksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi penindakan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," kata Eko, Jumat (7/8/2026).
Selain mengamankan puluhan orang, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
"Beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," ujar Eko.
"Melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali," ucap Eko.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen Five Star dalam praktik peredaran narkotika tersebut.
"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," ujar Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum memerinci peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik masih memeriksa para saksi dan pihak yang diamankan untuk mendalami kasus tersebut.










