Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan jumlah masyarakat yang bekerja masih lebih besar dibandingkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihaknya pun terus memantau sektor industri yang rentan sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
“Kami lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, jumlahnya lebih besar daripada PHK. Kami monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK dan pemerintah terus fokus menciptakan lapangan kerja,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (6/8/2026).
Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerjanya. Salah satunya melalui fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK.
“Bantuan sudah berikan yang dalam bentuk untuk perusahaan supaya tidak melakukan penghentian kan PPH-nya ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta. Jadi kita berharap itu tidak melakukan PHK,” ungkapnya.
Hamas Mundur dari Pemerintahan Gaza?
Selain itu, pemerintah juga menjalankan program magang bersubsidi untuk mendorong perusahaan merekrut tenaga kerja baru. Melalui skema tersebut, beban pembayaran upah selama masa transisi enam bulan menjadi lebih ringan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kondisi ketenagakerjaan dan kesejahteraan makro mengalami perbaikan. Per Maret 2026, tingkat kemiskinan turun menjadi 8,07 persen atau setara 22,93 juta jiwa.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Adapun Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS mencatat jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 bertambah 522.000 orang menjadi 148,19 juta jiwa. Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 4,65 persen.
BPS juga mencatat sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, dengan rata-rata upah buruh nasional mencapai Rp3,39 juta.










