Pengacara Jokowi Yakin Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan, Ungkap 2 Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai praperadilan yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sulit dikabulkan. Dia menyebut objek yang dipersoalkan tidak termasuk ruang lingkup praperadilan dan pengajuannya telah melewati tenggat waktu.
“Saya lihat sulit ya (dikabulkan),” kata Rivai dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (6/8/2026).
Rivai menjelaskan, hal yang dipersoalkan kubu Dokter Tifa bukan merupakan materi yang dapat diuji dalam praperadilan.
“Karena kalau praperadilan itu kan terbatas, yaitu menguji upaya paksa, menguji tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” ujarnya.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Dokter Tifa mempersoalkan langkah jaksa yang kembali mengirim surat dakwaan setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Menurut Rivai, persoalan itu semestinya diajukan melalui mekanisme eksepsi atau perlawanan.
“Nah sebenarnya kan ini kalau pun bisa dipersoalkan itu lebih tepat di eksepsi atau perlawanan,” ucapnya.
Selain objek gugatan, Rivai juga menilai pengajuan praperadilan tersebut sudah melewati batas waktu.
Dia menjelaskan, jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan Dokter Tifa baru diajukan pada 3 Agustus 2026.
“Sudah lampau waktu diajukannya praperadilan tersebut,” tuturnya.










