2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Nasional | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:26
share

JAMBI, iNews.id – Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Jambi ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen Bintara Polri 2026. 

Briptu berinisial MD dan Bripda berinisial Y, kini juga menjalani penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Keduanya diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri 2026 dengan imbalan sejumlah uang dari para korban.

"Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi para perserta seleksi dengan menjanjikan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (6/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah laporan diterima Bidpropam Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga sejumlah anggota Polri yang menyerahkan uang kepada para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya terdapat 12 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kedua terduga pelaku diketahui bertugas di Biro SDM Polda Jambi.

"Pengaduan diterima oleh Bid Propam Polda Jambi 3 Agustus 2026 dan dari hasil pendataan saat ini ada 12 korban baik dari masyarakat maupun anggota Polri," ucapnya.

Dia mengatakan, kasus tersebut tidak hanya diproses secara etik di Bidpropam, tetapi juga ditangani secara pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Saat ini, kedua oknum polisi tersebut telah ditahan di Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga dapat dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan tindak pidana penipuan, kedua terduga pelaku juga diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.

Topik Menarik