Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) melakukan perlawanan atas putusan dua tahun penjara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mengajukan banding.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, langkah hukum tersebut juga ditujukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
"Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, banding diajukan usai pihaknya mencermati dan mengkaji secara komprehensif, baik pertimbangan maupun amar putusan hakim. Lebih dari itu kata Budi, langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Delta Tamtama selaku ketua majelis hakim menyatakan, Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama (30/7/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga mengenakan pidana denda dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid. Jika tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.










