Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

Terkini | inews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:50
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohammad Rano Alfath mendukung langkah Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam pengungkapan dan pemusnahan 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan salah satu capaian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang semakin meresahkan.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G,” kata Rano dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Dia menegaskan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Banten menjadi perhatian khususnya.

“Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” ujar Rano.

Menurutnya, keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan Polres Tangsel tetap bekerja secara profesional dan fokus menjalankan tugas pokok serta fungsinya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

“Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa Polres Tangsel tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangsel, Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

“Saya berharap pelurusan informasi ini dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak terkait,” imbuh Rano.

Rano juga mengapresiasi komitmen Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo yang menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.

“Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dia menambahkan, Komisi III DPR akan terus mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Topik Menarik