Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

Terkini | inews | Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang konstitusional. Pernyataan itu disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.

Sudaryono mengatakan, BGN akan menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait pelaksanaan program MBG. Dia menilai putusan MK justru memperkuat kedudukan program MBG sebagai program yang konstitusional. 

"Kami ini adalah lembaga operasional ya tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Cuma kalau boleh saya tambahkan, sebetulnya kalau kita lihat kajian-kajian, kalau kita kaji lebih dalam, putusan MK itu kan menegaskan bahwa MK itu memperkuat bahwa program makan bergizi gratis ini adalah konstitusional," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Dia menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan pelaksanaan program MBG. Sebaliknya, MK menegaskan program tersebut tetap memiliki landasan konstitusional, sementara pengaturan mengenai sumber dan penempatan anggarannya akan disikapi lebih lanjut oleh pemerintah.

"Hanya memang penempatan anggarannya saja yang mungkin menjadi perhatian dan itu saya kira akan disikapi oleh pemerintah. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah keputusan MK ini menegaskan bahwa program makan bergizi gratis ini adalah program konstitusional dan ditegaskan dalam keputusan MK tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

MK juga menegaskan MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Topik Menarik